Rencana Jabatan Guru Non PNS 2016 oleh Kemdikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini sedari awal sebenarnya sudah menetapkan Permendikbud pada nomor 28 tahun 2014 yang berkaitan dengan Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat untuk Guru Non PNS atau bisa disebut dengan juhgan dengan adanya inpassing jenjang pendidikan dasar yang kemudian diinformasikan Dikdas Kemdikbud.
Untuk semua guru yang akan banyak mengikuti proses inpassing maka harus mengisi data Dapodikdas denga benar tentunya sesuai dengan kondisinya dan sudah dinyatakan valid dari sistem. Berdasarkan data Dapodikdas tersebut maka guru bisanya akan diseleksi untuk dapat menentukan prioritas berdasarkan status dari kepemilikan sertifikat pendidik kemudian usia, masa kerja, dan pemenuhan beban kerja.
Itulah Rencana Jabatan Guru Non Pns 2016 oleh Kemdikbud, semoga bermanfaat.